Foto : IntipSeleb/Yudi

Jakarta – Artis sekaligus konten kreator Tanah Air, Denny Sumargo menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya perihal laporannya untuk Verny Hasan atas dugaan pencemaran nama baik pada Kamis, 7 September 2023. Tak sendiri, Denny Sumargo turut ditemani oleh kuasa hukumnya, Mohammad Anwar.

Denny Sumargo sendiri tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 11.00 Waktu Indonesia Barat (WIB). Intip informasi selengkapnya di bawah ini.

Denny Sumargo Jalani 3 Jam Pemeriksaan

Foto : YouTube/Official NIT NOT

Pria yang akrab disapa Densu itu total menjalani tiga jam pemeriksaan. Ia baru selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 14.00 WIB.

Kata Mohammad Anwar, kliennya itu ditanyai 23 pertanyaan oleh pihak penyidik. Selain itu, pihak Denny Sumargo juga turut menyerahkan beberapa barang bukti baru.

Ya, jadi tadi udah kita penuhi panggilan dari penyidik. Kita sudah sampaikan ada 23 pertanyaan yang sudah dijawab sama Densu dan kita juga lampirkan bukti terkait dengan konten yang jadi persoalan ini ya,” ungkap Mohammad Anwar kepada awak media di Polda Metro Jaya pada kamis, 7 September 2023.

Jadi, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini terus bergulir, kita harapkan ini cepet ada kepastian secara hukum,” sambungnya.

Fokus Pemeriksaan

Foto : Instagram/sogibagas

Saat ditanya awak media, Densu menyebut dirinya ditanyai perihal kronologi laporannya. Menurutnya, pihak kepolisian sudah menerima semua keterangannya dengan jelas.

Tadi kita ditanya 23 pertanyaan. Terus mengenai kronologi, terus juga yang terkait apa saja, beserta barang bukti apa. Banyak sih lengkap ya,” ucap Densu.

Densu sendiri ingin agar polemiknya dengan Verny Hasan selesai di jalur hukum. Katanya, ia ingin mendapatkan kepastian hukum perihal polemik tes DNA.

Tadi udah disampaikan juga, kita kan liat ini kasus yang terkait dari 10 tahun yang lalu dan ingin kita selesaikan secara hukum dengan kerugian-kerugian dalam bentuk materiel imateriel,” pungkas Denny Sumargo.

Laporan Denny Sumargo ini telah teregister dengan nomor LP/B/4945/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan nama terlapor Verny Hasan, pemilik akun Instagram @vernyhasan_.

Verny dipolisikan oleh Denny Sumargo dengan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 15 KUHP.(prl).

Topik Terkait