Jakarta – Shane Lukas sebelumnya divonis 5 tahun atas kasus penganiayaan Cristalino David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy. Kendati demikian, pihak keluarga mengaku tak setuju.
Bahkan keluarga juga ungkap akan mengajukan banding agar Shane Lukas dapat hukuman yang seringan-ringannya. Yuk intip sampai habis.
Sebut Vonis 5 Tahun Tak Adil
Sebelumnya, sidang putusan vonis hukuman Shane Lukas sudah dibacakan. Ia pun sudah divonis 5 tahun penjawa oleh Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta.
Kendati demikian, keluarga Shane Lukas menganggap hal tersebut tidak adil. Pasalnya, sahabat Mario Dandy Satriyo itu dianggap sudah membuat David selamat.
Hal yang tidak adil lainnya bagi keluarga bagi Shane Lukas adalah vonis AG yang 3,5 tahun, sementara sahabat Mario Dandy itu mendapat 5 tahun.
“Tak adil untuk Shane Lukas, karena jika dia tidak stop Mario Dandy, mungkin David sudah meninggal, tapi sudah menghela, sudah meminta Mario Dandy stop untuk tidak menginjak-injak si David,” ungkap pihak keluarga Shane Lukas, dilansir dari kanal YouTube Intens Investigasi pada 7 September 2023.
“Ini tidak adil bagi kami, karena AG aja 3,5 tahun, kenapa anak kami Shane Lungkas Lumbatoruan 5 tahun, kami tidak terima,” sambung pihaknya.
Akan Ajukan Banding
Karenanya, pihak keluarga Shane Lukas akan mengajukan banding. Mereka akan memperjuangkan agar dapat hukuman yang serendah-rendahnya.
“Makanya kami minta banding kepada tim pengacara kami supaya Shane Lukas anak kami diberikan hukuman serendah-rendahnya, karena dia sudah proses hukum, sudah aktif, sudah menjalankan semuanya,” ungkap keluarga Shane Lukas.
Sebelumnya, Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan bahwa salah satu terdakwa penganiayaan terhadap David, Shane Lukas, telah secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan penganiayaan berat dengah vonis 5 tahun penjara.(prl).