“Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar Hakim membacakan vonis putusan.
Para hadirin yang menyaksikan persidangan pun langsung bertepuk tangan mendengar vonis tersebut.
Hukuman ini seusia dengan tuntutan Jaksa sebelumnya dengan hukuman 12 tahun penjara.
Dibebani Restitusi ke David Ozora
Selain itu, Mario Dandy juga dibebani biaya restitusi kepada David Ozora dan keluarga dengan nominal Rp25 miliar. Nominal ini tak sama dengan tuntutan Jaksa yang sebelumnya sebesar Rp120 miliar.
“Membebankan, saudara Dandy membayar restitusi kepada anak korban David Ozora sebesar Rp25.150.161.900 (25 miliar) dan menetapkan 1 unit mobil rubicon warna hitam milik terdakwa dijual di muka umum, dilelang dan hasilnya dibagikan untuk mengurangi sebagian restitusi kepada anak korban David,” ungkap Hakim.