Foto : IntipSeleb/Yudi

"Perbuatan saksi Mario Dandy maupun Shane Lukas adalah perbuatan dengan sengaja menghendaki akibat," jelas.

Unsur Kesengajaan

Foto : YouTube/ tvOneNews

Sebagai hasilnya, hakim menyimpulkan bahwa perbuatan Shane Lukas dan Mario Dandy memiliki unsur kesengajaan yang kuat. Mengingat perbuatan penganiayaan mereka memiliki niat untuk menghasilkan akibat yang merugikan korban.

"Masuk dalam kesengajaan sebagai mana dimaksud perbuatan yang menendang kepala dan menginjak kepala korban menghendaki akibatnya. Pertimbangan unsur dengan sengaja terpenuhi," ujar hakim.

Untuk informasi lebih lanjut, dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Mario dengan hukuman penjara selama 12 tahun. JPU menekankan bahwa tindakan Mario terhadap David dianggap sangat kejam dan tidak manusiawi.

Sementara itu, Shane, yang juga terlibat dalam kasus ini, dijatuhi tuntutan hukuman penjara selama 5 tahun. Jaksa menekankan bahwa Shane telah menunjukkan penyesalan atas perbuatannya dalam kasus penganiayaan terhadap David. Selain itu, kedua terdakwa diwajibkan membayar biaya restitusi kepada David sejumlah Rp 120 miliar.

Topik Terkait