Jakarta – Haposan Harianto Tobing, atau yang akrab disapa Posan Tobing, resmi melaporkan tiga orang personel band Kotak, Tantri, Cella, dan Chua ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 6 September 2023.
Menurut Posan, mereka bertiga dianggap telah melanggar Undang-undang Hak Cipta. Intip informasi selengkapnya di bawa ini.
Terancam 4 Tahun Penjara
Kuasa hukum Posan Tobing, Jerys Napitupulu, menyebut Tantri, Cella, dan Chua terancam hukuman penjara selama empat tahun.
Tantri, Chua dan Cella terancam pidana penjara imbas laporan Posan Tobing bila terbukti bersalah. Mereka juga berpotensi menanggung denda cukup besar.
"Ancamannya 4 tahun (penjara). Dendanya juga cukup besar ya, sekitar Rp3 miliaran," jelas Jerys Napitupulu.
Tidak Temukan Titik Temu
Sebelum melaporkan Tantri CS., Posan mengaku sudah mencoba bermediasi dengan pihak Kotak. Namun, Posan dan Kotak tidak pernah menemukan kata sepakat.
Kata Posan, ia menyuguhkan tiga syarat jika ingin berdamai. Namun, dari ketiganya, Kotak tidak menyetujuinya satu pun.
"Saya waktu itu sama temen-temen mau ketemu dengan 3 syarat dan menurut kami pun tidak susah. Tapi jangankan memenuhi syarat, yang gratis aja, yang cukup kalian klarifikasi, mengaku salah aja, itu tidak terjadi. Makanya buat apa dilanjutkan?" tutur Posan Tobing.
Posan pun merasa membuang waktu menunggu iktikad baik dadi Kotak. Alih-alih berdamai, Posan menyebut Kotak malah tetap membawakan lagu ciptaannya di atas panggung.
"Kami juga sudah berusaha menunggu, tapi nyatanya malah jadi nggak karuan. Makanya kami harus punya sikap, kami harus melapor ke pihak yang berwajib," jelas Posan Tobing.
Kini, Posan Tobing enggan lagi berdamai dengan ketiga orang personel Kotak tersebut. Ia hanya berharap polisi bisa segera menangani laporannya.
Posan pun mengaku siap jika benar-benar harus memberikan bukti. Beberapa bukti pun diakuinya telah diserahkan ke polisi, seperti potongan video Kotak saat manggung.
"Buat Tantri, Cella dan Chua, yuk kita ketemu di pengadilan aja," pungkas Posan Tobing.
Laporan Posan ini telah teregistrasi dengan nomor LP/B/5290/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Tantri, Cella, dan Chua dipolisikan dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Pasal 9 ayat (1) jo Pasal 113. (rgs)