Foto : YouTube/PN Jakarta Selatan

Jakarta – Sidang putusan vonis hukuman atas terdakwa Shane Lukas sudah dibacakan oleh Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sahabat Mario Dandy itu divonis hukuman 5 tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Yuk intip berita selengkapnya!

Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara

Foto : IntipSeleb/Yudi

Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan bahwa salah satu terdakwa penganiayaan terhadap David, Shane Lukas, telah secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan penganiayaan berat.

Mengadiri, satu, menyatakan terdakwa Shane Lukas alias Shane terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu,” ujar Ketua Majelis Hakim di PN Jaksel, Kamis 7 September 2023.

Atas dasar itu, maka majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada Shane Lukas dengan penjara selama 5 tahun.

Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun,” baca putusan hakim.

Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tambah hakim.

Shane Lukas mendapat pemberatan karena keterlibatannya dalam perbuatan terdakwa telah merusak masa depan anak korban David. Di sisi lain, faktor yang dapat meringankan dalam kasus Shane adalah tindakan terdakwa untuk menghentikan tindakan kekerasan Mario Dandy lebih lanjut, meskipun terlambat dan telah berpotensi menyebabkan akibat yang lebih serius.

Terbukti Bersalah dan Ajukan Banding

Foto : YouTube/ tvOneNews

Dalam kasus ini, Shane dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP berdasarkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Putusan ini sejalan dengan tuntutan dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang menginginkan Shane dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun.

Mendengar putusan tersebut, Shane Lukas dan tim pengacaranya berdiskusi dan memutuskan untuk mengajukan banding.

Saya mau banding yang mulia,” kata Shane di kursi persidangan.(frm)

Topik Terkait