Foto : Wulanguritno/instagram

Jakarta – Artis Tanah Air, Wulan Guritno telah dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri perihal kasus promosi situs judi online. Informasi itu disampaikan oleh Brigjen Ahmad Ramadhan selaku Karopenmas Divisi Humas Polri.

"Masalah WG ya Direktorat Siber Bareskrim Polri telah melayangkan undangan untuk dimintai keterangan klarifikasi besok, pada tanggal 7 September 2023," ungkap Brigjen Ahmad Ramadhan selaku Karopenmas Divisi Humas Polri kepada awak media pada Rabu, 6 September 2023.

Namun, pemeriksaan Wulan Guritno ini ditunda. Intip informasi selengkapnya di bawah ini.

Wulan Guritno Batal Diperiksa Polisi Hari Ini

Foto : Instagram/wulanguritno

Terbaru, Brigjen Adi Vivid membenarkan bahwa Wulan Guritno tidak jadi diperiksa hari ini. Katanya, kuasa hukum Wulan Guritno meminta pemeriksaan ditunda.

"Barusan terkonfirmasi ada permohonan penundaan pemeriksaan dari lawyer WG ya," kata Brigjen Adi Vivid saat dihubungi awak media pada Kamis, 7 September 2023.

Namun, belum ada informasi resmi kapan Wulan Guritno akan kembali dimintai keterangan.

Nama Wulan Guritno Terseret Kasus Judi Online

Foto : wulanguritno/instagram

Sebagaimana dikabarkan IntipSeleb sebelumnya, Brigjen Adi Vivid menyebut pihaknya sudah mengantongi beberapa nama figur publik yang juga diduga turut mempromosikan situs judi online. Polisi bakal menindaklanjuti hal itu apabila unsur pidananya terpenuhi.

"Kemarin ada beberapa nama yang viral, tentu akan kami tindaklanjuti. Kami akan tindaklanjuti, dan kalau memang nanti terpenuhi unsur pidananya, pasti akan kami proses," tutur Brigjen Adi Vivid.

Kata Brigjen Adi Vivid, video Wulan tersebut sudah dibuat sejak lama tepatnya tahun 20202. Namun, situs yang dipromosikan olehnya masih beroperasi hingga hari ini.

"Terkait masalah artis WG ya, setelah ditelusuri itu dibuat tahun 2020. Untuk website-nya sampai saat ini masih ada," beber Brigjen Adi Vivid.

Di kesempatan itu pula, Brigjen Adi Vivid meminta kepada semua figur publik agar tidak mempromosikan situs judi online. Hal ini karena, menurutnya, mereka bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Setop saat ini mempromosikan judi online. Karena korban banyak, banyak orang jatuh miskin," tegas Brigjen Adi Vivid.

"Terkait masalah influencer bisa kenakan UU ITE Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar," imbuhnya. (by)

Topik Terkait