"Liriknya dikonversi jadi bahasa daerah, dengan nada yang sama lirik yang sama, dan tanpa izin tentunya," ucap Posan.
"Itu sudah melanggar UU Hak Cipta, terutama hak moral saya karena mereka enggak minta izin," lanjutnya.
Secara keseluruhan, Posan mengaku sudah melayangkan tiga somasi dan satu somasi terbuka. Namun, hingga kini, Posan tidak merasa ada iktikad baik dari Kotak.
"Mengenai somasi, kami melayangkan 3 kali, terus kami tutup dengan somasi terbuka. Itu terakhir tanggal 7 Juli 2023, total ada 4 somasi," jelas Posan.
Laporan Posan telah teregister dengan nomor LP/B/5290/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 6 September 2023. Tiga personel Kotak itu dipolisikan dengan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1) juncto Pasal 113.