Jakarta – Kisruh grup musik Kotak dengan mantan personelnya, Posan Tobing, masih terus berlanjut. Kisruh ini bermula dari keberatan Posan kepada Kotak karena lagu ciptaannya dibawakan tanpa seizin dirinya.
Di sisi lain, Kotak yang sempat menggelar konferensi pers mengaku sudah tidak lagi membawakan lagu ciptaan Posan sejak lama. Adapun, Kotak merasa masih berhak membawakan lagu Posan yang diciptakan bersama dengan personel lainnya. Intip informasi selengkapnya di bawah ini.
Jawaban Posan Tobing
Atas keberatan pihak Kotak tersebut, kuasa hukum Posan Tobing. Jerys Napitupulu menyebut anggapan Kotak tidak bisa dibenarkan.
Menurut kuasa hukum Posan itu, jika Kotak ingin membawakan lagu ciptaan bersama, maka semua penciptanya harus memberikan izin. Maka dari itu, ucapnya, larangan Posan kepada Kotak masih dibenarkan.
“Gini, itu sudah lebih menyinggung ya ke maknanya ke undang-undang. Jadi gini, walaupun satu lagu yang diciptakan ada empat atau lima orang, itu bisa dinyanyikan semua penciptanya tetapi harus ada izin sama penciptanya,” terang Jerys Napitupulu kepada awak media di Polda Metro Jaya pada Rabu, 6 September 2023.
Ia pun mengandaikan permasalahan lagu ciptaan bersama ini dengan harta waris berupa rumah yang diberikan kepada lebih dari satu anak.
“Logika simpelnya, kalau bisa berandai-andai logika hukum bahwa ada rumah ahli waris, ahli warisnya ada tiga, rumah itu nggak bisa dijual kalau tidak ada persetujuan ahli waris semuanya. Sama seperti ini, lagu ini kan sudah ahli wariskan,” ucap Jerys.
Lagu Tidak Bisa Dipisahkan
Senada dengan kuasa hukumnya, Posan pun kekeh melarang Kotak membawakan lagu bersama yang mereka ciptakan. Baginya, lagu merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.
“Dan satu lagi penambahan dari saya, lagu itu adalah satu kesatuan bro, tidak bisa dipisah pisahkan. lagu itu adalah satu kesatuan dan tidak bisa dipisah pisahkan,” jelas Posan.
Posan Tobing telah melaporkan tiga orang personel Kotak ke Polda Metro Jaya karena dugaan pelanggaran hak cipta. Laporan Posan ini telah teregistrasi dengan nomor LP/B/5290/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Tantri, Cella, dan Chua dipolisikan dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Pasal 9 ayat (1) jo Pasal 113.(prl).