Ia pun mengandaikan permasalahan lagu ciptaan bersama ini dengan harta waris berupa rumah yang diberikan kepada lebih dari satu anak.
“Logika simpelnya, kalau bisa berandai-andai logika hukum bahwa ada rumah ahli waris, ahli warisnya ada tiga, rumah itu nggak bisa dijual kalau tidak ada persetujuan ahli waris semuanya. Sama seperti ini, lagu ini kan sudah ahli wariskan,” ucap Jerys.
Lagu Tidak Bisa Dipisahkan
Senada dengan kuasa hukumnya, Posan pun kekeh melarang Kotak membawakan lagu bersama yang mereka ciptakan. Baginya, lagu merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.
“Dan satu lagi penambahan dari saya, lagu itu adalah satu kesatuan bro, tidak bisa dipisah pisahkan. lagu itu adalah satu kesatuan dan tidak bisa dipisah pisahkan,” jelas Posan.
Posan Tobing telah melaporkan tiga orang personel Kotak ke Polda Metro Jaya karena dugaan pelanggaran hak cipta. Laporan Posan ini telah teregistrasi dengan nomor LP/B/5290/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Tantri, Cella, dan Chua dipolisikan dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Pasal 9 ayat (1) jo Pasal 113.(prl).