Foto : IntipSeleb/Yudi

JakartaHaposan Harianto Tobing resmi melaporkan tiga orang personel grup musik Kotak ke Polda Metro Jaya, Tantri, Cella, dan Chua. Hal ini dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Jerys Napitupulu.

Jadi, hari ini, finalnya dari kita sudah mencoba memberikan waktu mediasi, kita panggil juga tidak mengindahkan, dan cenderung lebih mengabaikan dan dampaknya sekarang,” ungkap Jerys Napitupulu kepada awak media di Polda Metro Jaya pada Rabu, 6 September 2023.

Kata Jerys, kliennya sudah berusaha untuk menggelar mediasi secara baik-baik, namun, hingga laporan polisi dibuat, hal tersebut tidak pernah terjadi. Intip informasi selengkapnya di bawah ini.

Dianggap Melanggar Undang-undang Hak Cipta

Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Laporan polisi ini merupakan buntut panjang dari larangan membawakan lagu ciptaan Posan Tobing kepada mantan grup musiknya, Kotak, dan para personelnya sekarang.

Menurut Posan, ia sudah melarang secara terbuka ketiga personel Kotak sekarang untuk membawakan lagu ciptaannya.

Artinya bagi kami bahwa sebagai warga negara yang baik adanya dugaan pelanggaran terhadap lagu-lagunya Posan yang dinyanyikan oleh Tantri, Chua, sama Cella itu sudah masuk kategori dugaan pelanggaran pasal 9 jo pasal 113 UU Hak Cipta nomor 28 Tahun 2014, itu yang kami laporkan hari ini,” tutur Jerys.

Sebelum melaporkan ke polisi, pihak Posan mengklaim telah melayangkan somasi sebanyak 4 kali kepada para terlapor. Namun, mereka merasa keempat somasi tersebut tidak diindahkan.

Mengenai somasi kita melayangkan satu, dua, tiga, 3 terus kita tutup dengan somasi terbuka itu terakhir tanggal 7 Juli total ada 4 somasi,” jelas Jerys.

Posan Tobing Membawa Barang Bukti

Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Lebih jauh, Jerys menyebut pihaknya turut membawa beberapa bukti. Foto, potongan video menjadi dua barang bukti yang disertakan oleh pihak Posan Tobing.

Ada banyak (barang bukti), salah satunya memberikan atau menyampaikan somasi, ada video mereka konser, ada daftar list, juga berupa foto, dan saksi, seperti itu,” ujar Jerys.

Laporan Posan Tobing ini telah teregistrasi dengan nomor LP/B/5290/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Tantri, Cella, dan Chua dipolisikan dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Pasal 9 ayat (1) jo Pasal 113.(prl).

Topik Terkait