Foto : Berbagai Sumber

IntipSeleb – Sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo akan memasuki babak akhir. Dia akan mendengarkan vonis hakim pada Kamis, 7 September 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terkait hal itu, sang ayah, Rafael Alun Trisambodo memberikan pesan menyentuh terhadap putranya. Seperti apa pesan dari Rafael Alun? Yuk intip di bawah ini.

Pesan Menyentuh

Foto : viva.co.id

Mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun menyampaikan pesan menyentuh kepada putranya Mario Dandy. Dia mengatakan bahwa akan terus mengasihi Mario Dandy tanpa batas.

"Saya mengasihi Mario dengan kasih saya yang tak berkesudahan," ujar Rafael Alun saat selesai jalani sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 6 September 2023.

Lebih lanjut, Rafael Alun menyampaikan jika dia sangat sayang kepada anaknya Mario Dandy. Dia mengatakan itu karena putranya akan menghadapi sidang vonis pada Kamis, 7 September 2023.

"Saya akan mencintai dia sampai apapun yang terjadi," ujarnya.

Sidang Putusan

Foto : VIVA/M Ali Wafa

Diketahui bahwa terdakwa, Mario Dandy Satriyo, akan menjalani sidang pembacaan vonis terkait kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora pada tanggal 7 September 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengumuman ini disampaikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 29 Agustus 2023, setelah mereka menyelesaikan sidang agenda duplikasi dari terdakwa dan tim hukumnya.

(Sidang) putusan akan dijatuhkan pada hari Kamis 7 September 2023, minggu depan,” ujar ketua majelis hakim, Alimin Ribut Santoso di ruang sidang.

Sebagai informasi tambahan, dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mario dengan hukuman penjara selama 12 tahun. Jaksa menggambarkan tindakan Mario terhadap David sebagai tindakan yang tidak manusiawi dan sadis.

Dalam tuntutannya, tidak ada satu pun hal yang dapat memberatkan tindakan Mario. Di sisi lain, Shane, yang juga terlibat dalam kasus ini, dituntut dengan hukuman penjara selama 5 tahun.

Berbeda dengan Mario, JPU menyatakan bahwa Shane telah menyesali perbuatannya dalam menganiaya David. Keduanya juga diwajibkan untuk membayar biaya restitusi kepada David sejumlah Rp 120 miliar.

Jika Mario tidak mampu membayar biaya restitusi tersebut, maka dia akan dikenakan tambahan hukuman penjara selama 7 tahun. Sedangkan Shane, jika tidak mampu membayar restitusi, akan dikenai tambahan masa pidana selama 6 bulan.

Topik Terkait