Sekeaar informasi, sebelumnya Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengimbau kepada publik figur di Tanah Air untuk berhenti melakukan promosi judi online. Sebab, jika ada yang melakukannya dapat dijerat Pasal 45 Ayat 2 Juncto 27 Ayat 2, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (bbi)
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati
Deretan Artis yang Diadukan Oleh ALMI Terkait Dugaan Promosi Judi Online
Lokal
Senin, 4 September 2023 - 16:48 WIB
Topik Terkait