Jakarta – Adik mendiang Vanessa Angel, Mayang belakangan ini menuai kontroversi lantaran diduga tertawakan upacara kemerdekaan sambil rebahan.
Hal itu membuat dirinya dilaporkan polisi dan terancam 5 tahun penjara. Kini, pemilik nama asli Mayang Lucyana Fitri itu menyampaikan permohonan maaf. Seperti apa? Intip selengkapnya di bawah ini.
Mayang Minta Maaf
Baru-baru ini, Mayang membicarakan perihal kontroversi dirinya yang dianggap tertawakan upacara kemerdekaan sambil rebahan di YouTube Opra Ent.
Putri Doddy Sudrajat itu lantas menegaskan bahwa kala itu dirinya bukanlah menertawakan upacara, melainkan menertawakan candaan yang lain.
"Jadi bukan menertawakan upacara bendera, karena sebelumnya tuh emang lagi bercanda aja terus kak Lolly ngevideoin," ujar Mayang dikutip pada Minggu, 3 September 2023.
Lebih lanjut, Mayang menyampaikan permintaan maafnya dan menyadari bahwa sikapnya kala itu memang tak baik. Ia pun berharap bahwa hal ini bisa menjadi pembelajaran baginya di masa depan.
"Tapi kalau memang sikap kita kurang baik, ya aku sama kak Lolly minta maaf yang sebesar-besarnya. Emang kita gak elok sih pada saat itu," kata Mayang.
"Semoga ini bisa jadi pembelajaran kita supaya ke depannya bisa jadi lebih baik lagi," tandasnya.
Dilaporkan ke Polisi
Sebelumnya, sebuah akun gosip memperlihatkan video dimana Mayang dan teman-temannya menonton upacara Kemerdekaan RI yang ke-78 yang digelar di Istana Negara.
Namun, Mayang tampak tiduran di kasur di momen tersebut. Ia memberikan hormat sambil cengengesan dan tertawa terbahak-bahak.
Tindakan Mayang bersama temannya yang diketahui bernama Lolly Unyu itu akhirnya berujung pada pelaporan ke pihak yang berwajib oleh Jaenudin, pakar hukum yang menyebut aksi Mayang bisa terancam 5 tahun penjara.
“Hari ini saya telah melaporkan saudara Mayang dan Lolly. Tadi juga diterima dengan baik oleh tim penyidik,” ujar Jaenudin dilansir dari @lambe_turah pada Senin, 28 Agustus 2023.
"Bisa saja hal ini dilaporkan atas dugaan penghinaan atau sebagainya karena bagaimana pun terkait bendera dan lagu kebangsaan itu sendiri sudah diatur dalam UU no 24 tahun 2009 ya. Bahkan, hukumannya bisa sampai 5 tahun penjara," jelas Jaenudin, dilansir dari sebuah tayangan YouTube beberapa waktu lalu.