Jakarta – Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Ammar Zoni disebut kecewa dengan keputusan hakim karena menunda sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis, 31 Agustus 2023. Hal ini disampaikan oleh Abdullah Emile Oemar Alamudy.
“Pasti (merasa kecewa). Ammar juga bicara sama saya bahwa dia kecewa. Dia pengen cepat-cepat selesai lah persidangan ini dan jelas apa yang harus ditanggung sama dia dalam artian apakah dia harus banding, atau harus menerima untuk putusan rehab, ataukah apa? Kita masih belum tahu,” ungkap Abdullah Emile Oemar Alamudy kepada awak media di PN Jakarta Selatan pada Kamis, 31 Agustus 2023.
Kepada awak media, kuasa hukum Ammar itu menuturkan kondisi kliennya usai sidang ditunda. Intip informasi selengkapnya di bawah ini.
Ammar Zoni Merasa Ketakutan
Kata Abdullah, Ammar pun sempat merasa ketakutan. Ia merasa khawatir sebab belum mendapatkan kepastian.
“Iya pasti, pasti grogi, pasti. Apalagi jadwalnya hari ini dia dengar tuntutannya, pasti dia grogi dan tahu juga di persidangan, hakim masuk terlambat bikin dia nervous juga cukup lama,” terang Abdullah.
Meski begitu, Abdullah sadar bahwa ini merupakan prosedur hukum yang harus dijalani Ammar. Menurutnya, Ammar harus menjalani konsekuensi yang dilakukannya.
“Iya itu konsekuensi yang harus ditanggung ya. Yang jelas saya sampaikan kepada Ammar dari kemarin-kemarin, apa pun yang terjadi sidang ini harus dijalani, konsekuensi dari apa yang diperbuat. Mudah-mudahan ini jadi pembelajaran buat Ammar ke depan untuk tidak mengulangi perbuatan ini lagi,” kata Abdullah.
Sebelumnya, Ammar Zoni didakwa dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kronologi
Pada tanggal 8 Maret 2023, sopir yang bernama Mustaqim mengutarakan keinginannya kepada Ammar Zoni untuk membeli narkotika jenis Sabu di daerah Boncos, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dengan tujuan untuk dikonsumsi. Setelah mendengar hal ini, Ammar meminta Mustaqim untuk membelikan juga untuknya.
Selanjutnya, Mustaqim pergi ke lokasi tersebut bersama dengan seorang temannya yang bernama Rahmat. Mereka membawa dua paket narkoba jenis sabu, masing-masing beratnya adalah 1,04 gram.
Ketika sedang dalam perjalanan menuju tempat Ammar berada, Mustaqim dihentikan oleh pihak kepolisian di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, sekitar pukul 19.30 WIB. Dari situ, polisi mengembangkan penyelidikan dan kemudian mendatangi lokasi di mana Ammar Zoni berada sekitar pukul 23.00 WIB.