Meski begitu, Abdullah sadar bahwa ini merupakan prosedur hukum yang harus dijalani Ammar. Menurutnya, Ammar harus menjalani konsekuensi yang dilakukannya.
“Iya itu konsekuensi yang harus ditanggung ya. Yang jelas saya sampaikan kepada Ammar dari kemarin-kemarin, apa pun yang terjadi sidang ini harus dijalani, konsekuensi dari apa yang diperbuat. Mudah-mudahan ini jadi pembelajaran buat Ammar ke depan untuk tidak mengulangi perbuatan ini lagi,” kata Abdullah.
Sebelumnya, Ammar Zoni didakwa dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kronologi
Pada tanggal 8 Maret 2023, sopir yang bernama Mustaqim mengutarakan keinginannya kepada Ammar Zoni untuk membeli narkotika jenis Sabu di daerah Boncos, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dengan tujuan untuk dikonsumsi. Setelah mendengar hal ini, Ammar meminta Mustaqim untuk membelikan juga untuknya.
Selanjutnya, Mustaqim pergi ke lokasi tersebut bersama dengan seorang temannya yang bernama Rahmat. Mereka membawa dua paket narkoba jenis sabu, masing-masing beratnya adalah 1,04 gram.