Foto : Wulanguritno/instagram

"Setelah ditelusuri itu dibuat tahun 2020. Untuk websitenya sampai saat ini masih ada," katanya lagi.

Polisi Minta Publik Figur Berhenti Promosikan Situs Judi Online

Foto : Instagram/wulanguritno

Dengan adanya kejadian tersebut, Adi Vivid mengimbau kepada publik figur di Tanah Air untuk berhenti melakukan promosi judi online. Sebab, jika ada yang melakukannya dapat dijerat Pasal 45 Ayat 2 Juncto 27 Ayat 2, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Stop saat ini mempromosikan judi online. Karena korban banyak, banyak orang yang jatuh miskin," imbuhnya.

"Terkait masalah influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2, Juncto 27 Ayat 2 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar," terangnya lagi.

Sekedar informasi, awalnya sebuah video viral di media sosial TikTok yang memperlihatkan Wulan Guritno tengah mempromosikan sebuah situs judi online dengan nama Sakti123. Kabarnya, website tersebut merupakan game online yang telah memiliki sertifikat. (rth)

Topik Terkait