Jakarta – Satuan Reskrim Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan pesulap OA alias Oge Arthemus atas kepemilikan tanaman ganja. Ia ditangkap di sebuah hotel di kawasan Yogyakarta pada Jumat, 25 Agustus 2023.
Dalam satu kesempatan, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M.Syahduddi memberikan keterangan mengenai kronologi penangkapan Oge Arthemus. Penasaran? Yuk intip!
Kronologi Penangkapan Oge Arthemus
Berdasarkan keterangan M. Syahduddi, sebelum Oge Arthemus, rupanya polisi telah lebih dulu menangkap temannya, AH di kawasan Serpong, Banten. Pihaknya menerima laporan masyarakat jika di rumah AH merupakan tempat membudidayakan narkotika jenis ganja.
"Kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat kepada penyidik Satres Narkoba bahwa di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Banten terjadi penyalahgunaan narkotika. Kemudian oleh penyidik dilakukan observasi dan pemantauan dan dari hasil penyelidikan berhasil diamankan satu orang pelaku atas nama AH di rumahnya," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. M. Syahduddi, dalam konferensi pers, Selasa, 29 Agustus 2023.
Kemudian saat diringkus, polisi menemukan beberapa bukti di rumah AH. Diantaranya, tiga buah klip biji ganja, lima pot tanamam ganja, hingga pupuk tanaman hidroponik.
"Dari hasil penyelidikan berhasil diamankan satu orang pelaku atas nama AH di rumahnya dan dari AH ini didapatkan bukti tiga botol biji ganja, lima pot tanaman ganja. Yang terdiri dari dua pot kecil dan tiga pot ukuran besar, ada juga satu pak pupuk hidroponik," tuturnya.
Sementara, kata Polisi dalam pengakuan AH, biji ganja yang dia dapatkan dari tersangka Oge Arthemus. Pesulap tersebutlah yang memerintahkannya untuk menanam tanaman ilegal tersebut.
Penanaman Ganja Sejak Bulan Mei 2023
Diketahui, kegiatan menanam tanaman ganja itu sudah berlangsung selama lima bulan sejak Maret 2023. Oge Arthemus menggunakan barang tersebut untuk dikonsumsi pribadi.
Menurut pengakuan AH kepada polisi, biji ganja itu dia dapatkan dari tersangka OA. Sang pesulap pula lah yang memerintahkannya untuk membudidayakan tanaman ilegal itu. Kegiatan itu sudah berlangsung sejak Maret 2023 dan digunakan untuk pemakaian pribadi.
"Tiga klip biji ganja dengan berat 17,62 gram. Kemudian satu klip ganja dengan berat 0,58 gram, 13 puntung ganja bekas pakai oleh pelaku, satu alat linting ganja, satu alat grinder, 10 pak papir atau kertas rokok dan satu pak pupuk hidroponik yang disimpan di belakang lemari rumah saudara OA," terang M. Syahduddi.
Karena hal tersebut, Oge Arthemus dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 111 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (rgs)