Karena hal tersebut, Oge Arthemus dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 111 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.(prl).
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati
Pengakuan Pesulap Oge Arthemus, Tanam dan Pakai Ganja Untuk Dikonsumsi Sendiri
Lokal
Selasa, 29 Agustus 2023 - 12:15 WIB
Topik Terkait