Jakarta – Dua personel grup musik Radja, Ian Kasela dan Moldy baru saja diperiksa di Polda Metro Jaya pada Senin, 28 Agustus 2023. Namun, usai menjalani pemeriksaan, Ian dan Moldy enggan ditanya perihal pemeriksaan yang mereka jalani.
“Nanti aja, nanti ke sini lagi, nanti ke sini lagi,” kata Ian Kasela kepada awak media di Polda Metro Jaya pada Senin, 28 Agustus 2023.
Ian dan Moldy pun langsung memasuki mobil berwarna putih dan langsung meninggalkan Polda Metro Jaya. Intip informasi selengkapnya di bawah ini.
Kata Kuasa Hukum Ian Kasela
Di sisi lain, saat dimintai keterangan, kuasa hukum manajemen Radja, Al Marsyahdan, ditanya perihal perilaku Ian dan Moldy yang enggan diwawancarai. Ia mengaku tidak tahu kenapa kliennya bisa demikian.
“Kalau itu, mungkin tadi saya kira sudah ke sini juga, saya kira udah diwawancara bersama,” terang Al Marsyahdan saat diwawancarai tak lama setelah Ian dan Moldy pergi.
Tim kuasa hukum Radja yang lain, Barbie Kumalasari, menyebut kliennya tengah ada urusan pekerjaan. Maka dari itu, mereka tak bisa meluangkan waktu untuk memberikan keterangan perihal hasil pemeriksaan mereka.
“Soalnya tadi mungkin beliau sempet ketemu, papasan juga pas di atas, mungkin ada acara lagi karena mungkin sudah telat. Jadi mungkin buru-buru gitu,” terang Barbie Kumalasari.
40 Pertanyaan
Al menyebut Ian dan Moldy memberikan kesaksian sebagai saksi di laporan pihaknya terkait konten YouTube Dunia MANJI. Menurut keterangan Al, Ian dan Moldy ditanya 40 pertanyaan oleh penyidik.
Adapun, fokus pertanyaan kali ini masih seputar konten YouTube Dunia MANJI yang mereka permasalahkan. Ke depan, pihak kepolisian bakal memanggil beberapa orang untuk dimintai ketwrangan.
“Jadi, tadi ada beberapa pertanyaan yang ditanyakan, mungkin sekitar kurang lebih 40 pertanyaan oleh penyidik dari unit siber yang pertanyaannya itu pada intinya adalah terkait isi konten YouTube Dunia MANJI yang di mana yang diduga telah melakukan fitnah atau pencemaran nama baik,” terang Al.
“Terus kemudian terkait dengan akun YouTube tersebut juga telah mendistribusikan dan mengundang narasumber yang memberikan keterangan tidak sesuai fakta dan bukti,” pungkasnya. (rth)