"Bisa saja hal ini dilaporkan atas dugaan penghinaan atau sebagainya karena bagaimana pun terkait bendera dan lagu kebangsaan itu sendiri sudah diatur dalam UU no 24 tahun 2009 ya. Bahkan, hukumannya bisa sampai 5 tahun penjara," jelas Jaenudin, dilansir dari sebuah tayangan YouTube beberapa waktu lalu.
Resmi Dilaporkan ke Polisi
Tindakan Mayang bersama temannya yang diketahui bernama Lolly Unyu itu akhirnya berujung pada pelaporan ke pihak yang berwajib oleh Jaenudin, pakar hukum yang menyebut aksi Mayang bisa tercancam 5 tahun penjara.
“Hari ini saya telah melaporkan saudara Mayang dan Lolly. Tadi juga diterima dengan baik oleh tim penyidik,” ujar Jaenudin dilansir dari @lambe_turah pada Senin, 28 Agustus 2023.
”Di dalam video itu mereka telah melakukan tindakan-tindakan yang tidak semestinya pada saat penghormatan bendera Merah Putih. Itulah yang kita lihat bersama-sama,” sambung Jaenudin sebagai alasannya melaporkan Mayang. (nes)