Foto : Berbagai sumber

JakartaKreator konten, Oklin Fia telah selesai diperiksa penyidik perihal laporan buntut video makan es krim yang viral di media sosial. Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin, pihaknya masih menindaklanjuti laporan ini.

Yang pertama tentunya dengan adanya laporan ya, dari masyarakat yang mewakili masyarakat atas video yang beredar di sosmed, tentu kita harus menindaklanjuti. Berdasarkan laporan tersebut kita melakukan beberapa klarifikasi,” kata Komarudin kepada awak media pada Kamis, 24 Agustus 2023.

Komarudin menyebut pihaknya baru mendalami motif Oklin membuat konten dan isi laporan yang dilayangkan oleh Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi manusia Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia, Gurun Arisastra, itu. Intip informasi selengkapnya di bawah ini.

Polisi Akan Periksa Sosok Pria di Video Makan Es Krim

Foto : IntipSeleb/Yudi

Komarudin memastikan pihaknya pun bakal kembali memanggil beberapa orang untuk dimintai kesaksian. Salah satu yang disebutkan oleh Komarudin adalah sosok pria di video makan es krim.

Tentu (pria di video makan es krim akan diperiksa). Semua yang terlibat kita akan mintai keterangan, termasuk yg mengupload nanti kita dalami, satu lagi Kominfo,” terang Komarudin.

Hubungan Oklin Fia Dengan Sosok Pria di Video Makan Es Krim

Foto : IntipSeleb/Yudi

Di sisi lain, Oklin Fia sempat membeberkan siapa sosok pria di video makan es krim itu. Saat ditanya soal hubungan dengan pria di video makan es krim, Oklin membantah sosok tersebut merupakan kekasihnya.

Oklin hanya menyebut pria itu sebagai orang yang berprofesi sebagai penata rias.

Bukan (pacar), orang make up,” ucap Oklin Fia.

Oklin pun enggan membenarkan bahwa pria tersebut merupakan salah satu timnya dalam membuat konten. Lagi, ia hanya menegaskan profesi pria itu.

Intinya, orang make up,” ucap Oklin menegaskan.

Dikabarkan IntipSeleb sebelumnya , Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi manusia Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia, Gurun Arisastra, mengatakan pihaknya melaporkan Oklin Fia ke polisi karena tindakannya diduga melanggar kesusilaan dan penodaan agama. Menurut Gurun, tindakan Oklin sudah keterlaluan.

"Dia buat konten di media sosial memakai jilbab, menjilat es krim sambil duduk di depan kelamin pria. Ini keterlaluan. Kami menilai perbuatannya pansos murahan, ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab merupakan identitas agama Islam," tutur Gurun.

Oklin Fia dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE. Saat membuat laporan, Gurun juga menyerahkan bukti berupa video yang beredar di media sosial.(prl).

Topik Terkait