Dikabarkan IntipSeleb sebelumnya , Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi manusia Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia, Gurun Arisastra, mengatakan pihaknya melaporkan Oklin Fia ke polisi karena tindakannya diduga melanggar kesusilaan dan penodaan agama. Menurut Gurun, tindakan Oklin sudah keterlaluan.
"Dia buat konten di media sosial memakai jilbab, menjilat es krim sambil duduk di depan kelamin pria. Ini keterlaluan. Kami menilai perbuatannya pansos murahan, ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab merupakan identitas agama Islam," tutur Gurun.
Oklin Fia dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE. Saat membuat laporan, Gurun juga menyerahkan bukti berupa video yang beredar di media sosial.(prl).