Foto : IntipSeleb/Yudi

Jakarta – Ditemani kuasa hukumnya, Gideon Tengker kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis, 24 Agustus 2023. Hal ini demi menjalani sidang perdata atas gugatan harta gono-gini dengan mantan istrinya, Rieta Amilia Beta, ibu dari Nagita Slavina.

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, Gideon dan kuasa hukumnya tak lama berada di dalam ruang sidang. Intip informasi selengkapnya di bawah ini.

Rieta Amilia Beta Mangkir Sebanyak Lima Kali

Foto : IntipSeleb/Yudi

Karena Rieta tidak hadir kembali, akhirnya persidangan tersebut ditunda. Kuasa hukum Gideon, Erles Rareral, menyayangkan sikap mantan istri kliennya itu.

Siang hari ini masih seperti yang kemarin, panggilan kepada para pihak, teristimewa Rieta Amilia Beta sebagai tergugat 1. Namun lagi-lagi yang bersangkutan belum bisa memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Erles Rareral, kuasa hukum Gideon Tengker, kepada awak media di PN Jakarta Selatan pada Kamis, 24 Agustus 2023.

Kuasa hukum Gideon Tengker itu pun mengaku amat kecewa sebab Rieta Amilia kembali tidak hadir. Sampai sekarang, Rieta sudah mangkir sebanyak lima kali di persidangan.

Pihak Gideon pun tak tahu secara pasti kenapa ibu mertua Raffi Ahmad tersebut kembali tidak hadir.

"Untuk alasan ketidakhadiran kami tidak tahu. Kami masih menunggu kehadiran Rieta Amilia di Pengadilan," ujar Erles.

Agenda Berlanjut

Foto : IntipSeleb/Yudi

Menurut Erles, jika pun Rieta tidak hadir kembali, sidang akan berlanjut ke agenda selanjutnya yakni pembuktian. Kuasa hukum Gideon itu pun yakin bahwa bakal adanya konsekuensi hukum jika Rieta tidak juga mengindahkan panggilan pengadilan.

"Kalau dia tidak datang, sidang dilanjutkan ke pembuktian. Kita akan berjumpa lagi di tanggal 21 September. Semoga dia datang," terang kuasa hukum Gideon Tengker.

"Negara memberikan ruang dan waktu untuk hadir di persidangan, kalau tidak hadir konsekuensi hukumnya Rieta pasti sudah paham," pungkasnya.

Dikabarkan IntipSeleb sebelumnya, Gideon Tengker resmi menggugat Rieta Amilia atas tuntutan harta gono-gini senilai Rp 300 miliar yang berasal dari pernikahan keduanya.

Pada gugatannya, Gideon Tengker menuliskan ada beberapa harta kekayaan ia dan Rieta yang semestinya dibagi. Harta dimaksud antara lain rumah, restoran, penginapan, rumah produksi sampai apartemen.

Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Mei 2023 dengan nomor perkara 502/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. (rgs)

Topik Terkait