Foto : Instagram/ @oklinfia

IntipSelebOklin Fia akan menjalani pemeriksaan terkait konten jilat es krim yang kontroversial dan viral di media sosial. Pihak penyidik dari Polres Metro Jakarta Pusat telah memanggil selebgram itu.

Oklin Fia pun dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan pada hari ini Kamis, 24 Agustus 2023. Seperti apa keterangan pihak kepolisian? Berikut artikelnya.

Diperiksa Kasus Penistaan Agama

Foto : Instagram.com/@aansigit23

Kanit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Diaz Yudistira menyampaikan pihaknay telah mengundang Oklin Fia untuk mengklarifikasi terkait laporan yang ditunjukan kepada dirinya.

Untuk undangan klarifikasi terhadap terlapor kami jadwalkan (hari ini),” ungkap Diaz Yudistira dalam keterangannya yang dikonfirmasi awak media, Kamis 24 Agustus 2023.

Hingga kini, Diaz menyampaikan dirinya belum mendapatkan kabar lebih lanjut terkait kedatangan dari selebgram tersebut. Namun jika sesuai dengan undangan Oklin seharusnya tiba pukul 10.00 WIB.

Namun, Diaz pun turut menuturkan bahwa dirinya masih belum diketahui pada pukul berapa pada hari ini Oklin Fia akan datang Ke Polres Jakpus untuk menjalani pemeriksaan.

Sesuai undangan yang kami kirimkan, terjadwal jam 10.00 WIB. Namun, kami tidak bisa memastikan kehadiran yang bersangkutan pukul berapa, apakah sesuai jadwal atau tidak,” ujarnya.

Kooperatif dengan Kasus Ini

Foto : Instagram/@isnaanggitasr

Lebih lanjut, Iptu Diaz menyampaikan jika Oklin Fia akan kooperatif dengan kasus ini. Dia juga dikabarkan akan mengikuti proses hukum.

Undangan klarifikasi kemarin sudah diterima oleh pihak terlapor langsung dan disampaikan akan mengikuti setiap proses penyelidikan yang kami lakukan,” jelas Diaz.

Diketahui, selebgram Oklin Fia dilaporkan oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) terkait konten jilat es krim. Dia dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 14 Agustus 2023.

PB SEMMI menilai tindakan yang dilakukan Oklin Fia melanggar asusila dan menodai agama. Laporan PB SEMMI teregistrasi dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.

Topik Terkait