PB SEMMI menilai tindakan yang dilakukan Oklin Fia melanggar asusila dan menodai agama. Laporan PB SEMMI teregistrasi dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
Foto : Instagram/ @oklinfia
Oklin Fia Diperiksa Kasus Penistaan Agama Hari Ini
Lokal
Kamis, 24 Agustus 2023 - 09:44 WIB
Topik Terkait