Jakarta – Dua personel grup musik Radja, Ian Kasela dan Moldy bakal diperiksa polisi terkait laporan pihaknya untuk akun YouTube Dunia MANJI. Hal ini dibenarkan oleh kuasa hukum band Radja, Sunan Kalijaga.
“Ian Kasela akan dipanggil besok jam 2 siang dalam kaitan akan diperiksa sebagai saksi,” ungkap Sunan Kalijaga kepada awak media di Polda Metro Jaya pada Rabu, 23 Agustus 2023.
Bukan hanya itu, Sunan pun menyebut kliennya itu bakal turut membawa bukti guna memperkuat argumentasi tudingannya kepada YouTube Dunia MANJI. Intip informasi selengkapnya di bawah ini.
Narasumber Tidak Dapat Dipercaya
Menurut Sunan, YouTube Dunia MANJI telah mengundang seorang narasumber yang dianggap tidak berkompeten. Sejumlah pernyataan narasumber itu, kata Sunan, sudah merugikan kliennya.
Sunan berkata, grup musik Radja mengalami sejumlah pembatalan jadwal manggung di beberapa acara. Bahkan, anak para personel Radja pun terkena imbasnya karena menerima cibiran dari teman-teman mereka.
“Dan (Ian dan Moldy) akan membawa barang bukti bahwa apa yang dikatakan oleh narasumber yang diundang oleh podcast tersebut adalah orang yang tidak bisa dipercaya karena dugaan apa yang disampaikan oleh dia dalam podcast tersebut adalah berita kebohongan,” kata Sunan.
Pihak Manajer Diperiksa Hari Ini
Adapun hari ini, Rabu, manajer Radja, Rana Arinansyah diperiksa polisi sebagai pelapor. Hingga tulisan ini dibuat, Rana masih menjalani pemeriksaan.
“Hari ini kami selaku tim kuasa hukum dari grup band Radja yang di mana saya mewakili manajemen band Radja, Ian Kasela, dan Moldy, hari ini kami diundang oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Siber untuk diambil keterangannya terkait dengan laporan kami pada tanggal 14 Agustus 2023 kemarin,” terang Sunan.
“Dalam hal dugaan tindak pidana fitnah dan atau pencemaran nama baik melalui media sosial yang diduga dilakukan oleh akun-akun. Dan yang kita laporkan di sini adalah akun YouTube Dunia MANJI,” sambungnya.
Dikabarkan IntipSeleb sebelumnya, Laporan grup musik Radja ini telah teregistrasi dengan nomor LP/B 4764/VIII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA dengan nama pelapor Rana Arinansyah, selaku manajemen band Radja. (rgs)