Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

"Alhamdulillah sidang lancar ya. Saya sebagai adik support bang Ammar secara pribadi, secara mental," ujar Aditya Zoni.

"Mudah-mudahan kejadian ini menjadi pelajaran buat kita semua, buat saya dan kita harapkan bang Ammar dirawat, bang Ammar bisa direhab," tambahnya.

Kata Kuasa Hukum Ammar Zoni

Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Masih dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Ammar Zoni, Abdullah Emile Oemar Alamudy menyebut mesikpun kliennya telah dua kali tersandung narkoba, masih tetap bisa menerima haknya untuk direhabitilasi, karena katanya Ammar ini termasuk korban.

"Dua kali (narkoba) tuh justru batas rehab. Batasnya itu kalau tiga kali baru nggak bisa," tutur Abdullah Emile Oemar Alamudy.

"Kalau Pasal itu tidak cocok didakwakan kepada Ammar Zoni dan kawan-kawan. Kan tadi ada dakwaan kedua disusun secara alternatif 112 Juncto 132 ya ayat 1, dan kedua Pasal 127, mestinya pasal 127 dituntut mestinya itu," tandas Abdullah Emile Oemar Alamudy, selaku kuasa hukum Ammar Zoni. (rgs)

Topik Terkait