Foto : Instagram/dodysoedrajat_1

JakartaDoddy Sudrajat ikut berkomentar soal kejahilan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono atau yang akrab disapa Pak Bas kepada Menteri BUMN Erick Thohir. Ayah mendiang Mayang itu menyinggung bercanda dan tertawa saat upacara HUT Kemerdekaan RI ke-78 di Istana Negara pada 17 Agustus 2023 lalu.

Pada saat yang bersamaan, Mayang mendapatkan kritik keras karena menertawakan upacara bendera. Seperti apa? Intip selengkapnya!

Doddy Sudrajat Komentari Kejahilan Pak Bas ke Erick Thohir

Keusilan Pak Bas ketika mengintip jas yang dipakai Erick Thohir saat upacara HUT RI ke-78 di Istana Negara masih menyisakan kenangan. Doddy Sudrajat pun tak ketinggalan memberikan komentarnya.

Doddy Sudrajat menyatakan, bercanda dan tertawa membuat semua orang awet muda. Bahkan, sekelas menteri seperti Pak Bas dan Erick Thohir masih suka bercanda dan tertawa saat upacara bendera, lanjut Doddy.

“BERCANDA dan TERTAWA itu membuat kita AWET MUDA sekelas MENTERl saja masih suka bercanda dan tertawa pada saat upacara bendera di lstana Negara bahkan di depan Presiden,” ungkap Doddy Sudrajat melalui Instagramnya, 23 Agustus 2023.

Oleh karena itu, Doddy Sudrajat berpesan agar puas-puas lah untuk bercanda dan tertawa sebelum dilarang. “jadi berncanda dan tertawalah sebelum bercanda dan tertawa itu dilarang Nitizen Haters,” pesan Doddy.

Mayang Terancam Bui Karena Tertawa Saat Upacara Bendera

Foto : Instagram/lambe__danu

Pada 17 Agustus 2023, beredar video Mayang tengah menonton upacara pengibaran bendera merah putri sambil tiduran. Melakukan gerakan hormat bendera, Mayang justru terlihat tertawa. Atas kelakuannya itu, Mayang mendapatkan kritik keras dari warganet.

Jaenudin selaku pakar hukum turut mengomentari aksi kontroversial Mayang. Katanya, Mayang dan rekan-rekannya bisa terancam hukuman 5 tahun penjara jika dilaporkan atas kasus dugaan penghinaan.

"Bisa saja hal ini dilaporkan atas dugaan penghinaan atau sebagainya karena bagaimana pun terkait bendera dan lagu kebangsaan itu sendiri sudah diatur dalam UU no 24 tahun 2009 ya. Bahkan, hukumannya bisa sampai 5 tahun penjara," jelas Jaenudin tertuju pada aksi Mayang yang tertawa saat menonton upacara bendera.

Topik Terkait