Foto : Instagram/sumargodenny @vernyhasan_

"Dengan kita lakukan ini, saya harap nanti tinggal penyidik lah yang melakukan langkah penyelidikan dan penyidikan," tambahnya.

Lebih lanjut, dengan laporan tersebut DJ Verny Hasan dikenakan Pasal 27 Ayat 3 Juncto, Pasal 45 Ayat 3 atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP, Pasal 15 KUHP.

Laporan tersebut pun teregister dengan nomor LP/B/4945/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA terkait dugaan pencemarana nama baik, atas nama terlapor Verny Hasan.

Awal Mula

Foto : Instagram/sogibagas

Sekedar informasi, Verny Hasan menjadi perbincangan lantaran menuntut tes DNA ulang atas sang putri yang diduga anak kadung Denny Sumargo. Padahal, tes DNA pada tahun 2019 silam yang dilakukan sang YouTuber tersebut menyatakan bahwa Aliesa Anjani bukan anak Densu.

Keinginan DJ Verny Hasan untuk melakukan tes DNA ulang tidak terlepas dari pernyataan Denny Sumargo yang sering menyentil hal itu di podcastnya. DJ Verny Hasan pun menilai bahwa dirinya merasa dicurangi karena saat itu tes DNA di rumah sakit dan dokter pilihan Denny Sumargo. (rgs)

Topik Terkait