"Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan terdakwa Mustaqim dan juga terdakwa Rahmat Hidayat termasuk memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman dilakukan tanpa ada izin dari pejabat atau instansi yang berwenang," tambahnya.
Ammar Zoni Terancam 12 Tahun di Bui
Kemudian, berdasarkan dakwaan itu, istri Irish Bella ini beserta M dan RH terancam melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat 1 juncto, Pasal 132 ayat Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tutur JPU.
Sekedar informasi, Ammar Zoni didakwa dengan dua Pasal yaitu Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 127 ayat (1) huruf (a) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lebih lanjut, pelanggar Pasal ini dapat dipidana dengan hukuman penjara paling singkat empat tahun. Serta paling lama dua belas tahun dan pidana denda Rp800 juta hingga Rp 8 miliar. (rgs)