“Saat ini saya sedang menjalani hukuman pidana belum mempunyai penghasilan dan tidak memiliki harta apapun,” tutur Mario.
“Saya memohon kepada majelis hakim yang mulia agar dapat mempertimbangkan hal ini sesuai dengan kondisi saya dan hukum yang berlaku,” sambungnya.
Terkejut dengan Besarnya Biaya
Mario Dandy juga mengungkapkan jika dirinya sangat terkejut dengan apa yang disampaikan oleh Jaksa dalam tuntutannya. Sebab, dia tidak menyangka jika biaya restitusi akan mencapai Rp 120 Miliar.
“Saya juga ingin menyampaikan bahwa saya sangat terkejut ketika mendengar restitusi yang disampaikan jaksa penuntut umum,” kata dia
Sebelumnya diketahui jika Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya. Jaksa menyatakan perbuatan Mario kepada David tidak manusiawi dan sadis. Dalam tuntutannya, tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan perbuatan Mario.