Jakarta – Pihak Inara merasa geram sebab pihak Virgoun dianggap membuat proses perceraian mereka semakin berlarut-larut. Sebab, salah satunya, pihak Virgoun belum bisa menyiapkan bukti tertulis yang diminta oleh majelis hakim yang sedianya diserahkan hari ini.
“Terkait ketidakhadiran dari kuasa hukum tergugat atau tergugat sendiri, mereka menyampaikan ada kendala teknis terkait pembuktian dia, jadi dia minta pembuktian diagendakan pada 30 Agustus,” ungkap kuasa hukum Inara Idola Rusli, Mulkan Let-let, kepada awak media di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat pada Rabu, 16 Agustus 2023.
Kata Arjana, kuasa hukum Inara yang lain, pihak Virgoun telah menyampaikan surat permohonan agar proses pembuktian kembali digelar pada 30 Agustus 2023. Intip informasi selengkapnya di bawah ini.
Dianggap Menghambat Proses Perceraian
Menurut Mulkan, ketidaksiapan dari pihak Virgoun ini membuat proses perceraian Inara semakin berlarut-larut. Bagi Mulkan, dua minggu adalah waktu yang cukup lama untuk mempersiapkan bukti tertulis.
“Kalau ini sih bukan kategori ngikutin alur ya, memang ada keterlambatan 2 minggu itu kan cukup memakan waktu,” kata Mulkan.