Foto : Pinterest

mJakarta – Baru-baru ini beredar kabar bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) berencana untuk melakukan sensor terhadap konten di Netflix serta layanan streaming video lainnya untuk menyesuaikan dengan norma-norma di Indonesia.

Isu tidak sedap ini muncul ke permukaan publik setelah sebuah postingan netizen diunggah di komunitas online. Lantas bagaimanakah informasinya? Yuk, intip di bawah ini.

Kominfo Akan Sensor Konten di Netflix

Foto : Pinterest

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) berencana untuk melakukan sensor terhadap konten di Netflix serta layanan streaming video lainnya untuk menyesuaikan dengan norma-norma di Indonesia. Isu kurang baik ini pertama kali beredar ke publik setelah sebuah postingan muncul di salah satu komuitas online tanah air,

Dijelaskan bahwa pemerintah ingin ada sensor, bukan take down yang mana konten tersebut sudah dirilis dan berpotensi disimpan pengguna.

"Kita ingin Netflix dan lainnya mencegah konten negatif tayang, bukan take down yang mana itu sudah keluar, berpotensi sudah disimpan. Tapi persoalannya Netflix adalah film, siapa yang berwenang melakukan sensor," kata Usman.

Sudah Ada Rencana dari Dulu

Foto : Pinterest

Masalah tersebut muncul pada Hari Penyiaran Nasional, ketika stasiun mengatakan konten yang dirilis di Netflix transparan dan tanpa sensor. Untuk itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan diskusi dengan Lembaga Sensor Film (LSF) tentang cara streaming film di Netflix dan OTT lainnya.

Faktanya rencana untuk mensensor konten ini sudah ada sejak Rudiantara menjabat sebagai Menkominfo. Namun kala itu perusahaan OTT belum konsisten dan seluas seperti sekarang.

"Kalau sekarangkan bisa di HP, orang bisa berlangganan tanpa ada batas umur. Barangkali begitu kan. Nah, ini yang membuat kita harus secara serius membicarakan ini," imbuhnya. (Cy)

Topik Terkait