Foto : Istimewa

Jakarta – Mellisa Anggraini selaku kuasa hukum korban dugaan pelecehan seksual, Miss Universe Indonesia memberikan keterangan terkait kasus yang tengah menimpa kliennya itu. Dikatakannya, bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk meminta perlindungan para korban.

Hal tersebut diungkapnya kepada awak media saat dihubungi. Berikut ulasan lengkapnya, yuk intip!

Mellisa Anggraini Sebut Pihaknya Bakal Bertemu Pihak LPSK Meminta Perlindungan

Foto : IntipSeleb/Yudi

Tak hanya meminta perlindungan para korban. Pihak Mellisa Anggraini juga meminta perlindungan secara hukum.

"Sudah (meminta perlindungan), kami sudah berkomunikasi dengan LPSK termasuk perlindungan hukum agar dalam proses hukum yang berjalan ini kalau terjadi pelaporan balik atau segala macam gitu," ungkap Mellisa Anggraini, pada Minggu, 13 Agustus 2023.

Kata Mellisa Anggraini, kini pihak-pihaknya masih terus menunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian. Dengan begitu, ia memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan secara semestinya.

"Maka proses-proses hukum ini akan terus berjalan dan proses hukum yang telah terjadi setelah ini harus menunggu terlebih dahulu," paparnya.

Dalam keterangan tambahannya, Mellisa Anggraini menyebut bahwa ia dan para korban dugaan pelecehan seksual, Miss Universe Indonesia itu dalam waktu dekat akan bertemu dengan pihak LPSK. Kendati begitu, hal tersebut belum dipastikan kapan tepatnya.

"Dalam waktu dekat kami akan bertemu dengan LPSK dan para korban," katanya lagi.

Mellisa Anggraini Bantah Memberi Pernyataan Bersifat Palsu atau Bohong

Foto : Istimewa

Lebih lanjut, Mellisa Anggraini juga menyoroti Poppy Capella yang masih mengatasnamakan dirinya sebagai pemilik atau direktur nasional Miss Universe Indonesia. Padahal, lisensinya tersebut sudah dicabut oleh organisasi Miss Universe global.

Karena hal tersebut, kata Mellisa Anggraini akan menjadi pernyataan untuk masyarakat. Ia juga membantah pernyataan yang disampaikannya ke publik adalah bohong atau laporan palsu.

"Kalau mereka sampaikan bahwa kami ingin memberi laporan yang bohong atau palsu, dan tidak benar, saya rasa proses hukum ini kan sudah berjalan," tuturnya.

"Dari awal kami sampaikan terkait adanya dugaan pelecehan seksual juga berdasarkan keterangan langsung daripada korban. Dan kami tentu memiliki bukti," tandas Mellisa Anggraini. (rgs)

Topik Terkait