Foto : Instagram/kerispatih_

Jakarta – Polemik antara grup musik, Kerispatih, dengan mantan personelnya, Doadibadai Hollo, atau yang akrab disapa Badai masih terus berlanjut. Setelah sebelumnya Badai melarang membawakan lagu ciptaannya, kini Kerispatih angkat suara.

"Surat klarifikasi terbuka ini kami buat berkaitan dengan beredarnya berita Surat Pernyataan yang diunggah oleh mantan personil band kami yaitu Sdr. Doadibadai melalui laman media sosial instagramnya dengan akun badaithepianoman pada tanggal 6 Juli 2023," tulis akun Instagram resmi milik Kerispatih,

Kali ini, Kerispatih memberikan pernyataan sikap mereka. Intip informasi selengkapnya di bawah ini.

Pernyataan Kerispatih

Menurut pihak Kerispatih, lagu yang dimaksud masih boleh dibawakan oleh mereka. Hal ini dianggap masih diperbolehkan oleh mereka asalkan tetap sesuai alur peraturan dan pembayaran dari pihak Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

"Oleh karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang HAK CIPTA (selanjutnya disingkat UUHC) tidak ada satu pasal maupun Ketentuan yang memberikan Hak Kepada Pencipta Lagu atau Pemegang Hak Cipta untuk dapat melakukan PELARANGAN tersebut bagi Pengguna Karya,” kata akun Kerispatih.

"Sebagaimana apabila menilik Pasal 9 ayat (2) UUHC tersebut hanya mengatur 'Setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta'," sambungnya.

Menepis Pernyataan Badai

Foto : IntipSeleb/Yudi

Argumentasi yang disampaikan oleh pihak Kerispatih ini sekaligus menepis pernyataan sikap Badai. Menurut mereka, pencipta lagu tidak ada hak mutlak untuk menyampaikan larangan kepada orang yang ingin membawakan lagu tersebut.

"Akan tetapi, berkaitan sifat WAJIB mendapatkan izin dari Pencipta tersebut ada PENGECUALIAN, yaitu berdasarkan Pasal 23 ayat (5) UUHC yang berbunyi 'Setiap Orang dapat melakukan penggunaan Secara Komersial Ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan membayar inbalan kepada Pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif',” terang akun Kerispatih.

"Sehingga dapat disimpulkan, Tidak ada hak mutlak bagi si Pencipta untuk dapat melakukan pelarangan kepada setiap orang yang mengguna kan suatu karya cipta sepanjang pengguna karya tunduk melakukan pembayaran imbal keWajiban hukumnya dengan kepada Pihak Lembaga Manajemen Kolektif,” imbuhnya.

Lebih jauh, pihak Kerispatih menganggap larangan Badai itu tidak punya alasan yang kuat. Pihak Kerispatih khawatir akan ada opini negatif kepada mereka dengan adanya larangan Badai.

"Lebih lanjutnya secara nyata dan tegas substansi pelarangan tersebut jelas tidak beralasan, alih-alih justru mendiskredit kan Klien Kami, serta dapat membentuk suatu opini publik seolah-olah Klien Kami dalam menggunakan karya lagu-lagu tersebut tanpa Hak,” jelasnya.

Sebagaimana dikabarkan IntipSeleb sebelumnya, Badai eks Kerispatih menyampaikan pesan terbuka perihal karya ciptaannya. Ia melarang lagu ciptaannya dibawakan di atas panggung dalam bentuk reuni atau kolaborasi oleh Kerispatih dan Sammy Simorangkir.

Topik Terkait