Anggap Ada Unsur Kecurangan
Selain itu, Mario Teguh pun merasa adanya unsur kecurangan. Bahkan, hal itu dianggapnya cenderung mengarah ke penipuan dalam kontrak promosi dirinya dan Sunyoto.
"Mereka tidak menyampaikan MOU perjanjian kepada penyidik. Jika diserahkan, jelas sekali tidak ada pidananya, malah diajukan gugatan kepada Peradilan Perdata dari ibu Lina," tutur Mario Teguh.
"Lalu, MOU dihentikan, jadi otomatis segala sesuatu terhenti, tetapi semua pekerjaan direncanakan sejak awal sudah selesai," lanjutnya.
Bukan hanya itu, Mario pun mengaku tidak dibayar secara penuh. Padahal, ia mengklaim telah melakukan semua kewajibannya.
"Tidak penuh dibayarkan. Bukan Pak Mario, tapi Bu Lina. Harusnya sesuai perjanjian, Rp 5 miliar. Yang baru dibayarkan itu Rp 1,6 miliar. Itu salah satu poin penipuannya," jelas Willy, kuasa hukum Mario Teguh.