Foto : Istimewa

Berharap Diproses

Foto : Istimewa

Dia berharap akan ada proses lanjutan untuk meminta keterangan dari distributor utama.

"Memeriksa dr. Oky Pratama sebagai pemilik Skincare Benings selaku penanggung jawab dari beroperasi dan peredaran dari produk-produk Benings tersebut," kata Andi Windo saat ditemui di kawasan Jakarta, belum lama ini.

Sekadar informasi, etiket biru ialah penandaan obat yang harus diberikan berdasarkan anjuran dokter sesuai dengan kondisi pasien. Oleh karena itu, skincare beretiket biru hanya boleh digunakan bagi pasien yang telah berkonsultasi dengan dokter.

Namun, dalam kasus ini, Daminari selaku korban mengaku membeli produk Bening's Skincare melalui penjualan bebas di e-dagang. Hal ini dinilai menyalahi aturan. Terlebih, produk Bening's yang dibeli Daminari disebut menimbukan efek samping seperti gatal.

Topik Terkait