Jakarta – Dua klinik kecantikan yang identik dengan para artis, Benning dan Bening’s, kini tengah terlibat perseteruan soal merek dagang. Di satu sisi, Bening’s memiliki sejumlah duta merek (brand ambassador) dari kalangan artis.
Di sisi lain, Benning pun mengklaim punya langganan konsumen dari kalangan artis pula. Intip informasi selengkapnya di bawah ini.
Masuki Proses Hukum di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
Terbaru, pemilik Benning, yakni Kristian Sanjaya, mengaku sudah menggugat Bening’s, milik Oky Pratama, ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kristian menganggap merek dagang klinik kecantikan milik Oky itu punya kemiripan nama.
Gugatan pihak Kristian itu telah teregistrasi dengan nomor 58/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. Bahkan, katanya, sidang gugatan tersebut sudah memasuki babak akhir.
Kronologi Perseteruan
Kristian mengklaim pihaknya sudah mendaftarkan merek dagang Benning terlebih dahulu merek dagang milik mereka ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di kelas 44 dan diterima pada tahun 2010 silam. Sedangkan, kata Kristian lagi, pihak Oky baru mendaftarkan merek dagangnya di kelas yang sama, yakni 44, dan diterima pula pada 2017 kemudian.
Kemudian, pada tahun 2020, Kristian coba berkomunikasi dengan Oky perihal kemiripan nama merek dagang mereka berdua. Namun, ia menyebut pihaknya mendapatkan jawaban yang tak sesuai harapannya.
Beberapa tahun berselang, perseteruan semakin memuncak. Kata Kristian, Oky membuka klinik baru persis di seberang miliknya.
Hal ini cukup dirasa merugikan oleh Kristian. Beberapa kali, pasiennya salah alamat.
"Pasien terpaksa nyebrang dan kebingungan," kata Kristian Sanjaya kepada awak media di kawasan Tebet, Jakarta, pada Selasa, 8 Agustus 2023.
"Kerugian imateriel banyak sekali, service yang diberikan kepada klien kami seharusnya yang terbaik, karena (Bening's) membuka cabang berseberangan, jadi pasien salah alamat," ucap Kristian Sanjaya.
Hingga kini, Kristian tak menerima iktikad baik dari pihak Oky. Maka dari itu, ia kekeh untuk melanjutkan proses hukum yang berlaku.
"Jadi saya mau lanjut, karena belum ada itikad baik, tak bermaksud baik menemui, mendatang lebih dulu, tentu semua bisa terbuka peluangnya," ujar Kristian Sanjaya.
"Kalau diteruskan, saya berkeyakinan, sesuai teori hukum, kita berharap menang, kita lanjutkan," imbuhnya lagi.
Di tempat yang berbeda, pihak Oky, melalui kuasa hukumnya bernama Ramzy, turut menanggapi pernyataan Kristian. Katanya, sebagai tergugat, Oky merasa punya hak yang sama terhadap merek dagangnya, bahkan kliennya diklaim telah memiliki 3 sertifikat merek.
“Mari kita sama-sama hormati proses hukum yang sedang berjalan. Jangan merasa paling benar dan paling dirugikan,” kata Ramzy saat dihubungi awak media pada Selasa, 8 Agustus 2023.
Sebagai informasi, merek adalah salah satu hak kekayaan intelektual yang berbentuk gambar, nama, kata, tulisan. Adapun, perseteruan kedua klinik tersebut terletak pada kemiripan penyebutan nama. (rgs)