IntipSeleb – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mendapatkan potongan hukuman dari Mahkamah Agung (MA). Terkait hal itu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD buka suara.
Seperti apa komentar yang diberikan oleh Mahfud MD? Yuk intip artikelnya di bawah ini.
Hormati Putusan Hakim
Menkopolhukam, Mahfud MD memberikan tangapannya terkait putusan Mahkamah Agung (MA) kepada eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Dalam putusan itu hukuman Sambo diubah menjadi penjara seumur hidup.
Karena itu, Mahfud pun meminta agar semua pihak menghormati keputusan dari hakim.
"Kita hormati putusan hakim. Dulu kan sudah saya bilang bahwa secara praktis hukuman mati untuk Sambo bisa menjadi seumur hidup," kata Mahfud dalam keterangannya, Selasa, 8 Agustus 2023.
Lebih lanjut, Mahfud menyampaikan jika hukuman mati dan penjara seumur hidup secara kualitas sama. Dia pun menyinggung soal Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru Nomor 1 Tahun 2023 jika sudah berlaku.
"Menurut KUHP baru tersebut terpidana mati yang belum dieksekusi setelah menjalani hukuman 10 tahun hukumannya bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup," ungkapnya.
Bebas dari Hukuman Mati
Diketahui, Ferdy Sambo mendapat anulir hukuman mati menjadi penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sebelumnya Ferdy Sambo mengajukan banding atas hukuman yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu juga dimuatkan oleh PT DKI Jakarta dengan hukuman mati.
"Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo, ada dua orang, yaitu Anggota Majelis 2, yaitu Zupriyadi dan Anggota Majelis 3, Desnayeti. Mereka melakukan DO. Dissenting opinion itu, berbeda pendapat dengan putusan, dengan majelis lain yang tiga, tapi yang dikuatkan kan yang tiga ya. Jadi, beliau tolak kasasi. Artinya, tetap hukuman mati. Tetapi putusan adalah tadi, dengan perbaikan seumur hidup," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi kepada wartawan.
Tidak hanya Ferdy Sambo, sang istri Putri Candrawathi juga mengajukan kasasi ke MA. Dengan putusan menganulir hukuman menjadi 10 tahun penjara.
Awalnya, Putri divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan 20 tahun penjara. "Pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," demikian dalam putusan yang disampaikan MA.