Foto : Instagram/trishaeas

IntipSeleb – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan sang istri Putri Candrawathi mendapatkan potongan hukuman dari Mahkamah Agung (MA). Keduanya merupakan terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Imbas dari putusan itu, Instagram dari Trisha Eungelica diserbu netizen. Seperti apa keterangan yang disampaikan oleh netizen? Berikut artikelnya.

Instagram Diserbu

Trisha Eungelica mendapatkan imbas usai kedua orang tuanya mendapatkan potongan hukuman dari MA. Mereka tampak menghujat Ferdy Sambo dan Putri di kolom komentar postingan Trisha.

Trisha dianggap bahagia diatas penderitaan orang lain. Netizen tampak masih menyalahkan Ferdy Sambo dan Putri atas kematian dari Brigadir J.

"Tis pasti bahagia yaa pak sambo gak jd hukuman mati. Tapi Tuhan punya cara sendirikan menghukum umatnya, kamu tdk bersalah tapi org tuamu bersalah selamanya. Semoga Yosua damai disisi Tuhan Keluarga Yosua kuat dg ketidakadilan ini," tulis netizen.

"trisha trisha bapakmu gjdi huk mati, senenkk gaa??? senekkk la yakan WAKAKAKAKAK ntr jg klo ibu mu uda keluar penjara tlg ingetin yaa jgn fitnah org miskin lgi kayak kami', kasian soalnya, blgin jg klo ada mslh sm org jgn main asal tembak aja kayak nembak tupai, itu manusia bukan HEWAN, paham gaa trisha??" tulis netizen.

"Waduh pantes aja anaknya masih santai-santai aja, gini loh endingnyaa," tulis netizen.

"Masih punya muka updet happy2 seakan gak bersalah disaat ortu lo yg ngebunuh orang gak dapet hukuman yg setimpal. Heran selama ini terlihat santai, ternyata udah tau endingnya gimana. Bae2 idup keluarga lu belasan tahun lagi masih dapet sumpah serapah," tulis netizen.

Bebas dari Hukuman Mati

Foto : tvOnews

Diketahui, Ferdy Sambo mendapat anulir hukuman mati menjadi penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sebelumnya Ferdy Sambo mengajukan banding atas hukuman yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu juga dimuatkan oleh PT DKI Jakarta dengan hukuman mati.

"Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo, ada dua orang, yaitu Anggota Majelis 2, yaitu Zupriyadi dan Anggota Majelis 3, Desnayeti. Mereka melakukan DO. Dissenting opinion itu, berbeda pendapat dengan putusan, dengan majelis lain yang tiga, tapi yang dikuatkan kan yang tiga ya. Jadi, beliau tolak kasasi. Artinya, tetap hukuman mati. Tetapi putusan adalah tadi, dengan perbaikan seumur hidup," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi kepada wartawan.

Tidak hanya Ferdy Sambo, sang istri Putri Candrawathi juga mengajukan kasasi ke MA. Dengan putusan menganulir hukuman menjadi 10 tahun penjara.

Awalnya, Putri divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan 20 tahun penjara. "Pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," demikian dalam putusan yang disampaikan MA.

Topik Terkait