Foto : VIVA
Tidak hanya Ferdy Sambo, sang istri Putri Candrawathi juga mengajukan kasasi ke MA. Dengan putusan menganulir hukuman menjadi 10 tahun penjara.
Baca Juga :
Awalnya, Putri divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan 20 tahun penjara. "Pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," demikian dalam putusan yang disampaikan MA.
Hukuman Kuat Maruf
Foto : Instagram/Lambe_turah
Selanjutnya ada Kuat Maruf yang juga mendapatkan potongan vonis dari MA. Sebelumnya dia dihukum 15 tahun penjara. Kini MA memutuskan vonis yang dijatuhkan ke sopir eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Maruf menjadi 10 tahun penjara.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," kata Sobandi, dalam konferensi pers di Mahkamah Agung.