Foto : Freepik dan Twitter @valendind14

IntipSeleb – Seorang pengguna Twitter atau X menjadi korban dari seorang pengendara yang merokok di jalan. Pemilik akun Twitter @valendind14 itu memperlihatkan matanya yang merah akibat terkena abu rokok.

Seperti apa larangan berkendara sambil merokok di jalan? Yuk intip di bawah ini.

Abu Rokok Kena Mata

@valendind14 meminta agar pengendara tidak merokok saat berada di jalan. Sebab, salah satu matanya menjadi korban abu rokok hingga marah. Dia mengaku matanya seperti terbelah ketika terkena abu rokok dari seorang pengendara.

"Boleh ga ya gue minta tolong! Siapapun kalian yang merokok, JANGAN LAH NGEROKOK SAMBIL DI JALAN!!! Abu nya kena mata orang lain sakit bgt berasa kebelah2 mata gueee," tulis @valendind14.

Pada tweet yang berbeda dia menyampaikan rasa terima kasih kepada orang-orang yang sudah perduli kepadanya.

"Thank u so much untuk temen2 yang peduli semoga kita semua terhindar dari orang-orang egois seperti ini ya! Buat yang malah ngatain dan gabisa menempatkan diri semoga kalian ga ngerasain hal2 kaya gini ya! Keadaan mata aku sekarang sudah membaik," tulisnya.

Larangan Merokok

Foto : freepik.com

Seperti yang diketahui, merokok saat berkendara bisa dikenakan pidana. Hal itu diatur dalam Pasal 6 huruf C Peraturan Menhub Nomor 12 tahun 2019, tercantum bahwa pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi, ketika sedang mengendarai sepeda motor.

Apabila dilanggar, maka siap-siap kena sanksi. Angkanya sudah tertera dalam Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang isinya:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

Topik Terkait