"Thank u so much untuk temen2 yang peduli semoga kita semua terhindar dari orang-orang egois seperti ini ya! Buat yang malah ngatain dan gabisa menempatkan diri semoga kalian ga ngerasain hal2 kaya gini ya! Keadaan mata aku sekarang sudah membaik," tulisnya.
Larangan Merokok
Seperti yang diketahui, merokok saat berkendara bisa dikenakan pidana. Hal itu diatur dalam Pasal 6 huruf C Peraturan Menhub Nomor 12 tahun 2019, tercantum bahwa pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi, ketika sedang mengendarai sepeda motor.
Apabila dilanggar, maka siap-siap kena sanksi. Angkanya sudah tertera dalam Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang isinya:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000.