Foto : Instagram

VA dipenjara karena konten foto

Foto : Instagram

Sebelum melakukan prostitusi tersebut, Vanessa juga sempat mengirimkan video dan foto tidak senonoh pada mucikari. Hal itu berguna untuk menarik perhatian para pria yang menginginkan jasanya. Nahas, aksinya tersebut dinilai melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Sedangkan Hana tidak disebutkan memiliki dan mengirimkan foto atau video porno. Dia mengaku bahwa mengenal pria tersebut lewat salah seorang teman yang merupakan fotografer.

Baca juga: 6 Video Hana Hanifah Bergoyang TikTok Menantang Fakboi

Status

Foto : Instagram
Topik Terkait