Berdasarkan hasil gelar perkara, Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan Kombes Pol Riko Sunarko menetapkan status Hana Hanifah dan pengusaha asal Kota Medan, berinsial A (35 tahun), yang diduga menggunakan jasa kencan Hana, sebagai saksi.
Sedangkan pria berinisial R yang menjemput Hana Hanifah di Bandara Kualanamu di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, polisi masih memburu seseorang berinsial R, warga Jakarta, yang diduga sebagai mucikari yang menghubungkan Hana Hanifah.
Baca Juga :
Baca juga: Kriss Hatta dan Hana Hanifah Sempat Bermalam Sebelum Terciduk