Foto : VIVA

IntipSeleb – Hana Hanifah akhirnya angkat bicara setelah tertangkap di sebuah hotel di Medan karena kasus prostitusi. Dihadirkan di depan awak media, kekasih Kriss Hatta itu menyampaikan permohonan maaf.

Baca juga: Foto Hana Hanifah Ketika Berbikini dan Berhijab Disorot Usai Ditangkap

Hana Hanifah mengaku menyesal telah terlibat dalam praktik prostitusi. Dia pun menjelaskan kalau statusnya kini hanya sebagai saksi. Bagaimana penuturan Hana Hanifah? Scroll ya!

Hana Hanifah Mengaku Menyesal

Sumber foto: VIVA

Hana Hanifah dipastikan sebagai aktris FTV berinisial HH yang ditangkap di sebuah hotel berbintang di Medan, Senin dini hari, 13 Juli 2020, karena terjerat prostitusi.

Setelah satu hari menjalani pemeriksaan di Polrestabes Medan, Hana Hanifah akhirnya dihadirkan di depan awak media dalam konferensi pers pada Selasa malam, 14 Juli 2020. Memakai selendang biru dengan sebagian wajah yang ditutupi masker, wanita berusia 23 tahun ini menyampaikan permohonan maafnya.

"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Pertama-tama, saya memohon maaf kepada kedua orang tua saya dan kerabat saya. Saya mengucapkan permohonan maaf kepada warga kota Medan," kata Hana Hanifah yang dikutip IntipSeleb dari VIVA.co.id, Rabu, 15 Juli 2020.

Akui Statusnya Sebagai Saksi

Foto : Instagram/@hanaaaast

Lebih lanjut, selebgram yang juga berprofesi sebagai model itu mengutarakan rasa terima kasihnya pada polisi atas perlakuan dan pelayanan yang baik selama proses pemeriksaan di Markas Polrestabes Medan.

Berdasarkan hasil gelar perkara, Hana Hanifah mengaku sebagai saksi korban dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan mengatakan, "Status saya di sini hanya sebagai saksi. Wassalam."

Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, juga menetapkan pengusaha asal Kota Medan, berinisial A (35 tahun), yang diduga menggunakan jasa kencan Hana Hanifah, sebagai saksi. 

Sementara pria berinisial R yang menjemput Hana Hanifah di Bandara Kualanamu di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Minggu pagi, 12 Juli 2020 ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, polisi masih memburu mucikari berinisial R, warga Jakarta, yang masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buronan.

Baca juga: Viral, Video Hana Hanifah Saat Digerebek

Topik Terkait