Razman ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Maret 2023 sesuai dengan surat ketetapan nomor S.Tap/63/III/RES.1.14./2023/Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Razman dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Komentar Hotman Paris
Melalui postingan Instagramnya, Hotman Paris tampak memberikan tanggapan terkait status tersangka itu. Dia menyampaikan jika hidupnya masih tetap bisa bersantai dan berdansa. Hal itu berbeda dengan nasib Razman yang menjadi tersangka.
"Razman & kliennya jadi tersangka!! Hotman santai berdansa tapi Razman tiap bangun tidur mikirin nasibnya yg Tersangka!!" tulis Hotman Paris.
Diketahui, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menyampaikan jika penyidik menjadwalkan pemeriksaan Razman Arif Nasution pada pekan depan.