Jakarta – Persidangan Mario Dandy Satriyo atas kasus penganiayaan David kembali digelar pada Selasa, 1 Agustus 2023 kemarin.
Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Mario Dandy menjawab alasan mengapa ia menyebarluaskan video penganiayaan brutal terhadap David Ozora. Rupanya, ia berdalih sebagai bentuk kenang-kenangan. Seperti apa? Yuk intip artikelnya!
Alasan Sebar Video Penganiayaan
Kasus penganiayaan David Ozora terbongkar dan ramai disorot publik berkat tersebarnya video penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo beserta rekan-rekannya saat itu. Diakui Mario, ia hanya menyebar foto dan video penganiayaan itu ke tiga orang temannya.
Jaksa lantas mencecar Mario terkait dengan maksud dari label 'Tindak' ke temannya itu.
"Untuk foto yang dikirimkan ke El ada muka anak David dengan tulisan tindak. Apa maksud kamu tulis seperti itu?," tanya jaksa dikutip dari laman Viva, Rabu 2 Agustus 2023.
"Saya tulis itu sambil telepon cerita ke El 'Gua mau ditahan'. (Ditanya) 'Kenapa?', (Saya jawab) 'iya tadi tendang divideoin'," ujar Mario.
"Tulisan tindak itu apa?" tanya jaksa lagi.
"Tindakan saya, tindakan ke David," jawab Mario.
Kemudian, jaksa pun menanyakan terkait maksud penyebaran foto dan video penganiayaan yang memiliki label 'kenang-kenangan'. Rupanya, itu sebagai bentuk bangganya Mario masuk ke polsek.
"Gua kasih ke lu doang, kenang-kenangan'. Kenang-kenangan seperti apa itu?" tanya jaksa.
"Kenang-kenangan kenapa saya masuk Polsek," kata Mario Dandy.
"Bukan kenang-kenangan bangga lakukan hal itu?" tanya jaksa.
"Bukan," tegas Mario.
Mario menjelaskan bahwa foto penganiayaan tersebut dikirim ke temannya itu pada saat penganiayaan David baru saja selesai tepatnya pada tanggal 20 Februari 2022. Namun, videonya disebarluaskan ketika dirinya sudah berada di Polsek Pesanggrahan.
"Katanya di luar kendali?" tanya jaksa.
"1 jam setelah lakukan itu saya mulai lebih tenang. Shane bercanda ke saya dan katanya mau nongkrong malah dijemput polisi," kata Mario.
Mario Dandy Tersangka
Sebagai pengingat, kasus penganiayaan anak Jonathan Latumahina, yakni David Ozora membuat Mario Dandy dan Shane Lukas ditetapkan sebagai tersangka. Penganiayaan itu mengakibatkan David mengalami luka pada bagian kepala.
Pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy ialah Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Shane Lukas pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat. (bbi)