"Kalian jangan ikut berpikir tentang apa yang akan dilaksanakan oleh syekh dan belajarlah baik-baik. Syekh hanya beberapa jam saja, nanti pulang lagi dan berjumpa lagi. Kita berdoa kepada Allah semoga semua bisa dilancarkan dan lancar semuanya," lanjutnya.
Ditetapkan Sebagai Tersangka
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama. Status tersangka itu ditetapkan kepadanya setelah menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Bareskrim pada Selasa 1 Agustus 2023.
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka" kata Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada awak media, Selasa malam, 1 Agustus 2023.
Penetapan tersangka itu juga dilakukan setelah adanya gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik dan sejumlah pihak terkait lainnya. Dari gelar perkara itu disepakati jika status Panji Gumilang dinaikan menjadi tersangka.
"Selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 WIB langsung memberikan surat perintah penangkapan," ujarnya.